"Itu kan efek dari putusan MK. MK itu memberi keputusan yang dasarnya itu mengembalikan hak politik kepada seluruh warga Indonesia itu prinsip dasarnya. Tapi sebenarnya mekanisme seleksi ada dua pertama di parpol kalau parpol punya integritas mestinya tidak didorong, kedua ya masyarakat yang memilih," kata pengamat politik Sebastian Salang kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Namun demikian menurut Sebastian ada faktor x yang membuat penyaringan lapis kedua di masyarakat tidak efektif. Karena masyarakat menurutnya belum jadi pemilih yang cerdas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat parpol tidak memagari calon kepala daerah yang pernah berurusan dengan kasus korupsi, maka sebenarnya pintu masuk bagi orang yang pernah berkasus untuk maju ke Pilkada benar-benar terbuka.
"Harusnya parpol yang waras lah. Tapi kalau mereka mencalonkan sekarang kita berharap ke masyarakat. Saya pesimistis karena praktik politik uang masih sangat kuat. Karena itu bukan tak mungkin mereka akan kembali memimpin lagi," pungkasnya.
(van/try)











































