"Sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya termohon melakukan penetapannya melalui proses penyidikan,"kata Yusril saat persidangan, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, jaksa seharusnya melakukan serangkaian hal-hal yang sepatutnya dilakukan dalam proses penyidikan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan gugatan permohonan praperadilan, disebutkan Yusril menyebut pernyataan pers pada saat penerbitan sprindik tidak bernilai yuridis. Karena tidak mungkin pada hari penetapan sprindik usai pemohon memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tersangka lain didapatkan minimal 2 alat bukti yang sah yang mendukung ditetapkannya pemohon sebagai tersangka.
Menurutnya, panggilan pemeriksaan alat-alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli serta konfirmasi alat bukti surat, hanya bisa didapatkan sesudah yang bersangkutan dipanggil secara sah dan patut setelah hari dan tanggal diterbitkannya sprindik.
Dahlan sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015. (rii/faj)










































