"Total kekuatan yang digelar di lokasi ada 620 personel. Pada prinsipnya, kita berikan pengamanan dan pelayanan terhadap massa agar aksi berlangsung tertib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Personel terdiri dari 130 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, 30 Polairud, 95 personel Sabhara Polda Metro Jaya, 70 personel Polres Jakarta Utara, 200 sekuriti, 30 personel Koramil dan 65 personel dari Syahbandar. "Tidak ada aksi orasi, massa hanya duduk melakukan aksi mogok. Situasi saat ini masih kondusif," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sedang berlangsung dialog antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT dengan pihak manajemen yang dimediasi oleh Pak Kapolda dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok (Kombes Hengki Haryadi)," jelasnya.
Dalam mediasi ini, hadir pula Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pranoto dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bapak Bay, juga dari Disnaker DKI Jakarta Naibano dan Suparwanto serta dari Komisi IX DPR Irma.
Aksi mogok massa ini diikuti oleh sekitar 150 orang yang dipimpin Kettua SP JICT Nova Sofyan Hakim. Massa menolak konsesi yang diajukan oleh Dirut IPC ke Menteri BUMN. Massa juga sempat melarang Dirut PT JICT yang baru, Dani Rusli untuk memasuki gedung.
"Dikarenakan perselisihan konsesi JICT belum mendapat penetapan putusan penyelesaian," ungkapnya.
Massa juga melakukan aksi penyetopan operasi di JICT terkait penolakan konsesi ini. Sebenarnya, massa kontrak pengelolaan terminal peti kemas di kawasan Tanjung Priok yang dikelola oleh Hutchison Port Holding Hong Kong akan berakhir pada tahun 2019. Massa menolak konsesi ini diperpanjang.
Terkait aksi mogok ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang memediasi, mengimbau agar dialog tetap dilakukan namun tidak dengan menghentikan operasi di PT JICT. "Supaya tidak ada komplain dari berbagai pihak dan terjadi kemacetan yang makin meluas," kata Iqbal lagi.
Sementara personel polisi juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan represif dan kekerasan selama aksi berlangsung.
"Apabila karyawan tidak melanjutkan kembali operasi pekerjaan maka pihak Otoritas Pelabuhan Utama akan mengambil alih untuk menjamin kelancaran sistem pekerjaan di pelabuhan," tuturnya. (mei/aan)











































