"Ya, itu bukan porsinya kejaksaan dulu dong. Itu polisi dulu untuk turun tangan. Itu pidana umum, jadi mesti polisi yang menangani," kata Prasetyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2015).
Prasetyo menambahkan jika kepolisian sudah melakukan penyelidikan, maka hasilnya kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Proses tahapan ini menurutnya yang mesti dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, bila memang kasus ini mesti diajukan ke pengadilan, maka dilihat dulu oleh Kejaksaan Agung. Tapi sebelum ke tahapan ini, ia mengingatkan posisi Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Jika mengenai syarat untuk diajukan ke pengadilan, ya kita ajukan pengadilan. Jadi, yang pasti kita menunggu dari hasil penyelidikan dari instansi lain yaitu kepolisian," sebutnya.
Sebelumnya, PDIP berencana akan menggalang dukungan di parlemen untuk segera membentuk pengadilan HAM Ad Hoc terkait kasus 27 Juli 1996. Kasus yang dikenal Kudatuli ini dianggap sebagai tragedi demokrasi dan pelanggaran HAM berat.
"PDIP mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan. (hat/mok)











































