"Nggak apa-apa kalau orang mau gugat silakan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Gugatan dengan nomor perkara 152/G/2015/PTUN-JKT itu dilakukan warga karena Satpol PP Jaktim dinilai telah mengeluarkan SP II secara tidak tepat. Pasalnya, selama sosialisasi warga menganggap tidak pernah tercapai kesepakatan dengan mereka perihal pembongkaran tempat tinggal yang sudah dihuninya selama ini.
"Nggak apa-apa orang mau ke PTUN juga nggak masalah. Semua orang punya hak. Kamu lihat saja prosesnya seperti apa," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan batas akhir bagi warga Kampung pulo dan sekitarnya untuk pindah ke Rusun Jatinegara Barat sampai dengan H+7 Lebaran. Sebelumnya, Pemprov telah memberi peringatan kepada warga Kp Pulo untuk pindah. Sebab kalau tidak, maka akan dilakukan penggusuran paksa.
(aws/aan)











































