Anhar Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Insiden DPR-Kejagung

Anhar Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Insiden DPR-Kejagung

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2005 13:13 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR dari FPBR Anhar terkait insiden kericuhan antara Komisi II dan III DPR dengan Kejagung dalam rapat kerja pada 17 Februari 2005.Anhar saat itu meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar tidak menjadi seperti ustad di kampung maling. Pernyataan itu lalu disambut dengan kata-kata tidak senonoh oleh pejabat kejaksaan. Walhasil terjadi kericuhan.BK kemarin sudah mengadakan rapat. Dalam rapat itu BK mendengar rekaman suara dan menonton rekaman video rapat kerja gabungan Komisi II dan III dengan Jaksa Agung berulang kali."Keputusan BK, tidak ada pelanggaran kode etik dari Saudara Anhar dan ucapannya dari sudut sopan santun tidak ada masalah," kata Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2005).Menurut dia, ungkapan yang diucapkan Anhar dalam rapat seharusnya ditanggapi secara filosofis oleh Jaksa Agung. Lagipula ucapan tersebut sudah pernah digunakan dalam salah satu rapat sebelumnya."BK juga berpendapat Anhar tidak perlu mencabut kata-katanya. Namun mungkin minta maaf saja untuk menenangkan suasana," ujar Slamet.Sedangkan mengenai situasi rapat, apakah melanggar dari konteks ketertiban atau tidak, belum dibahas oleh BK. Hal itu, kata dia, akan dibahas dalam rapat BK dengan pimpinan pada 24 Februari 2005.Mengenai usulan penggantian Jaksa Agung terkait insiden tersebut, dia menolak berkomentar. "BK tidak dalam posisi menilai di luar anggota DPR, termasuk Jaksa Agung," tegas Slamet. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads