Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Manado, PAN: Dia Visioner

Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Manado, PAN: Dia Visioner

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 10:56 WIB
Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Manado, PAN: Dia Visioner
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - PAN menjadi salah satu partai pengusung pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Boby Daud di Pilkada Kota Manado bersama dengan Partai Golkar. Imba yang merupakan mantan narapidana korupsi itu dianggap tegas dan visioner.

"Jimmy Rimba sosok tegas dan lugas serta visioner yang dibutuhkan Kota Manado untuk pembangunan. Beliaulah pilihan kami karena visi dan aspek kepemimpinannya yang kuat," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015).

Alasan lain PAN mendukung Imba adalah karena pria yang divonis 5 tahun penjara ini meminang kader PAN yaitu Boby Daud sebagai wakilnya. Menurut Eddy, PAN juga sudah mengkaji tentang kasus korupsi yang melibatkan Imba itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekam jejaknya tentu menjadi pertimbangan dan kami telah mengkaji serta mendengarkan sendiri kasus hukum yang menimpanya. Berdasarkan kajian kami, kami berpendapat yang bersangkutan layak kita dukung," jelasnya.

Selain PAN, pasangan Jimmy Rimba-Boby Daud juga didukung oleh Golkar, PPP, dan Hanura. Golkar beralasan Imba sudah insyaf dan elektabilitasnya tinggi.

"Karena UU yang membatasi seseorang calon napi sudah tidak ada lagi ya tidak ada salahnya lagi Golkar memberikan dukungan toh yang bersangkutan sudah insaf," kata Bendum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo.

Putusan MK memang telah memperbolehkan mantan narapidana untuk ikut serta dalam Pilkada. Salah satu syaratnya adalah calon tersebut harus mengumumkan bahwa ia telah menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji besi.

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor pada tahun 2009 silam menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara kepada Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Jimmy terbukti melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado. Jimmy dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads