"Benar Imba kami calonkan. Pertimbangan khusus nggak ada, yang penting berdasarkan hasil survei dan peninjauan ke sana memang elektabilitasnya tinggi," kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Selasa (28/7/2015).
Selain itu MK juga telah merestui mantan napi maju Pilkada. Selama tidak ada putusan hakim yang mencabut hak konstitusional napi tersebut tetap bisa dicalonkan di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru orang-orang seperti ini yang biasanya lebih bagus daripada yang belagak baik. Kan dia harus menunjukkan bahwa dia baik, itulah yang akan mendorong yang bersangkutan mempertaruhkan dirinya," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara kepada Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Jimmy terbukti melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado. Jimmy dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.
"Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang ada padanya," kata Hakim Made Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Agustus 2009 silam.
Majelis hakim juga menjatuhi dia pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp 64,13 miliar. Majelis menilai Jimmy telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 70,33 miliarย Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa meminta majelis menjatuhi hukuman selama 9 tahun kepada Jimmy. Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun uang pengganti, Jaksa meminta Jimmy membayar senilai Rp Rp 68,837 miliar. Jika tidak dibayarkan, kata Jaksa, Jimmy harus menggantinya dengan hukuman badan selama 4 tahun penjara. (van/nrl)











































