Ahok: DKI Cari Aset-aset yang Diduduki Orang, Kita akan Usir!

Ahok: DKI Cari Aset-aset yang Diduduki Orang, Kita akan Usir!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 10:25 WIB
Foto: Ayunda W Savitri
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berniat merebut kembali aset Pemprov yang diduduki warga. Bahkan dia tidak segan-segan mengusir siapa saja yang 'bandel' mau mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah, seperti yang di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Pusat.

"Kita akan usir. Itu baru mau dibangun kan? Jadi kan sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah, aset ini lah yang akan kita ambil alih di semua tempat," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Bukan sekali dua kali ini saja Ahok menemukan aset-aset DKI yang dikuasai oleh pihak lain. Mantan Bupati Belitung Timur itu seringkali menyebut Pemprov telah banyak kehilangan aset sejak zaman sebelum Sutiyoso menjabat DKI 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emang aset hilang dari zaman saya? Itu dari zaman sebelum Sutioso. Tahun ini kita cari aset yang masalah, bisa menang nggak di pengadilan? Itu yang masalah," terang Ahok, Selasa (14/7) lalu.

Pemprov juga berpotensi kehilangan aset tanah hingga Rp 7,9 triliun karena sudah beralih ke pihak ketiga. Hal ini dinilai Ahok terjadi lantaran lemahnya kontrak-kontrak yang dibuat sejak dulu.

Sekadar contoh saja, kontrak dengan pihak ketiga di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, pengelolaan Tanah Abang dan beberapa pengelolaan lahan lainnya. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dari total aset bergerak dan tak bergerak DKI senilai Rp 400 triliun, ada 10-15 lokasi yang rupanya bermasalah. Nilainya pun diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.

Soal tanah yang bermasalah, DKI berpotensi kehilangan aset tanah seluas 1.538.972 meter persegi dengan nilai Rp 7,976 triliun. Di antaranya ada tanah seluas 67.239 meter persegi dengan nilai Rp 259 miliar yang sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan wilayah setempat.

Beberapa tanah yang sudah dinyatakan kalah antara lain lapangan bola Kramat Jati seluas 7.200 meter persegi senilai Rp 36,6 miliar, tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya seluas 32.470 meter persegi senilai Rp 121,6 miliar, tanah di Jalan Bambu Kuning, Bampu Apus seluas 2.430 meter persegi senilai Rp 13,6 miliar dan beberapa aset tanah lainnya. (aws/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads