UU Narkotika No 35 Tahun 2009 sendiri mengamanatkan penyalahguna dan pecandu narkoba memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan untuk merehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkotika.
"Pemerintah yang diinisiasi oleh BNN telah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalahguna narkoba, sesuai dengan arahan Presiden RI, target rehabilitasi ini akan terus ditingkatkan tiap tahunnya," jelas Kepala BNN Komjen Anang Iskandar kepada wartawan, Selasa (28/7/2015). Hal ini diungkapkan Anang usai memberikan penghargaan kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya adalah adanya keberanian dalam penegakan hukum serta senantiasa memperkuat kerjasama antar lembaga dan komunitas internasional," sambungnya.
Upaya rehabilitasi ini tentu membutuhkan anggaran yang besar, sementara dana dari APBN sangat terbatas. Oleh karenanya, penyitaan aset tindak pidana narkotika perlu dimaksimalkan.
"Dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sendiri telah diberllakukan pembuktian terbalik bagi mereka yang disangkakan," terangnya.
Menyikapi kondisi darurat ini, maka tidak ada pilihan lain selain menyatakan perang terhadap kejahatan narkotika. Upaya ini tentu tidak dapat tercapai maksimal jika hanya mengandalkan BNN dan jajaran polisi di Direktorat Narkotia.
"Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak adalah dengan mengedepankan langkah pencegahan secara berkesinambungan dari pusat hingga daerah secara terukur dan berkelanjutan," paparnya.
Anang berharap, ke depan adanya peningkatan kerjasama antara BNN Provinsi DKI Jakara dengan Polda Metro Jaya dalam upaya memerangi narkoba ini. "Karena perang melawan narkoba hanya dapat dimenangkan dengan kejujuran, kebersamaan dan totalitas," pungkasnya. (mei/mok)











































