Ketua DPP Golkar, kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa menilai PKPU no 12/2015 tidak hanya menyulitkan partai yang mengalami dualisme, tapi juga menyandera partai lain.
"Apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda, maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang kisruh harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Agun melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat, selain rawan dan potensial gugatan, kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak? Kalau kedua kubu sikapnya berbeda, bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi," papar mantan Ketua Komisi II DPR ini.
Pendaftaran calon kepala daerah akan ditutup hari ini. Agun meyakini hingga batas akhir pendaftaran, pasti masih akan ada banyak persoalan akibat dualisme partai ini.
"Saya berkeyakinan banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang dualisme itu, dan apabila dipaksakan pasti akan potensial rawan gugatan," ujar Agun.
Oleh sebab itu, dia berharap ada kelonggaran yang diberikan oleh KPU. Agun berpandangan pengunduran waktu pendaftaran bisa bermanfaat bagi pihak-pihak lain juga.
"Saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Di mana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai-partai tapi buat KPU sendiri," ungkapnya.
(imk/tor)











































