"Jadi memang tadi rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan," kata Evy saat memberikan keterangan di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015) dinihari.
Isi rekaman sadapan itu adalah soal pembahasan jalannya sidang gugatan di PTUN Medan yang diajukan pihak Pemprov Sumut. Evy diketahui aktif memonitor jalannya sidang yang akhirnya membatalkan penyidikan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut yang tengah disidik Kejati Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan saya ke Gerry, saya hanya me-remain dengan Gerry soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak," jelas Evy.
"Ya saya hanya menanyakan saja, itu kan sidang PTUN 21 hari bisa sampai 7 kali sidang. Jadi hanya menanyakan saja," tegasnya Evy.
Sebelumnya, Gerry melalui kuasa hukumnya, Haeruddin Massaro menegaskan bahwa Evy Susanti punya peran penting dalam kasus ini. Gerry mengakui bahwa selama proses gugatan di PTUN Medan berjalan, Evy sering menghubunginya untuk mengatur strategi persidangan, termasuk memonitor perkembangan persidangan. (kha/hri)










































