"(Pemanggilan Bareskrim) itu kan proses hukum. Jalani saja. Dipanggil itu kan tidak berarti bersalah," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (27/7/2015).
Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban seorang warga negara untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait sebuah kasus. Menurutnya, sudah benar yang dilakukan kedua komisioner KY tersebut yang memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua komisioner KY ini dinyatakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin. Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki pernah menemui JK di kantor Wapres terkait kasus ini. Saat itu, JK menilai persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga saat ini. (mnb/slh)










































