"PDIP mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Trimedya meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan, dan selanjutnya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurutnya, PDIP melalui fraksinya di DPR bakal menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan tidak hanya kasus 27 Juli, melainkan kasus-kasus pelanggaran HAM serupa. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita.
"Yang antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," tandasnya.
27 Juli 1996 merupakan peristiwa berdarah pengambilalihan paksa kantor PDI yang dikuasai Megawati oleh PDI Soerjadi yang dibantu aparat pemerintah. Pengikut Megawati kemudian pindah tempat dan mendeklarasikan PDIP yang berkantor di Jl Lenteng Agung, Jaksel.
Gedung tersebut kini telah dipugar dan direnovasi untuk ditempatkan kembali sebagai markas PDIP. Ketum PDIP Megawati meresmikan gedung baru itu tepat di Hari Pancasila 1 Juni 2015. (mok/slh)











































