Yusril: DPR Tak Bisa Desak Presiden untuk Ganti Jaksa Agung

Yusril: DPR Tak Bisa Desak Presiden untuk Ganti Jaksa Agung

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2005 12:12 WIB
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota DPR harus menyadari mereka tidak bisa mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberhentikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sebab itu adalah kewenangan presiden yang tidak bisa dicampuri siapa pun.Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi berkembangnya wacana di kalangan anggota DPR untuk menyampaikan petisi kepada presiden agar mengganti Jaksa Agung sebagai buntut ricuhnya Rapat Kerja Gabungan Komisi II dan III DPR dengan Jaksa Agung."Sebenarnya anggota DPR juga harus menyadari bahwa mereka tidak bisa mendesak presiden untuk memberhentikan anggota kabinet. Karena itu adalah batas-batas kewenangan presiden yang tidak bisa dicampuri siapa pun. Kita tetap harus proporsional," kata Yusril. Yusril, yang ditemui usai pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua Muda Mahkamah Agung Gunarto Suryono dan Harifin A. Tumpa oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (23/2/200), menyatakan pemerintah juga tidak bisa meminta pada partai politik untuk mengganti anggota DPR. "Itu kita kita harus menyadari. Kita bisa berbeda pendapat secara tajam tapi kita harus mengetahui batas-batas kewenangan yang kita miliki," ujarnya.Jadi solusinya bagaimana? "Harus proporsional. Tidak melampaui suatu kewenangan. Memang beberapa kalangan bisa mengatakan menteri itu akan dipanggil ke DPR untuk minta pertanggungjawaban. Tapi itu kan tidak proporsional. Tidak ada kewenangan DPR untuk memanggil menteri," kata Yusril. Lalu ditambahkannya, "Tidak ada kewenangan untuk minta pertanggungjawaban menteri pada komisi (DPR). Jadi ucapan-ucapan seperti itu out of control. Jadi sebaiknya semua pihak dengan berjiwa besar memahami betul-betul sistem konstitusi kita dan juga melihat hubungan antara pemerintah dan DPR secara proporsional."Ketika ditanya soal penilaian anggota DPR bahwa sikap Jaksa Agung adalah contempt of parliement, Yusril menyatakan kalau orang merasa dihina maka itu tidak bisa diputuskan sendiri. "Harus ada pihak ketiga yang netral yang memutuskan hal itu. Persoalannya kan selalu ada contempt of parliement. Tapi perlu juga dipikirkan contemp of goverment supaya adil," demikian Yusril Ihza Mahendra. (gtp/)


Berita Terkait