Kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari ditangkapnya Handi (24) di Parkir Basemen Gedung HWI, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 24 Juli 2015. Lalu, berdasarkan pengakuan pelaku akhirnya polisi berhasil menangkap HND (33) dan TTG (34) di Batu Ceper, Tangerang pada Sabtu (25/7/2015) dengan barang bukti motor Honda Vega dan Motor Yamaha Yupiter hasil curian.
Keesokan harinya, dari hasil pengembangan polisi akhirnya berhasil menangkap Abah dikawasan Tangerang dengan barang bukti 16 buat kunci letter T dan 50 lembar plat nomor kendaraan bermotor yang merupakan hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan, komplotan ini merupakan pemain lama. Area operasi mereka di berbagai wilayah, termasuk di luar Jakarta," terang Rudy dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Senin (27/7/2015) Kapolres ditemani Wakapolres AKBP Bachtiar Ujang, Kasat Reskrim AKBP Putu Putera Sadana dan Kapolsek Taman Sari AKBP Afrizal.
Rudi mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini karena masih ada empat pelaku lainnya yang belum ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga sepeda motor, belasan kunci letter T, handphone dan 50 lembar plat nomor.
"Kawanan pelaku dengan Pasal 363 KUHP, terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Rudi. (spt/aan)











































