"Kami kuasa hukum dari OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan, perkara no 72, surat kuasa/348. Ada sekitar 150 pengacara di bawah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)," ujar Johnson Pandjaitan selaku pengacara OC kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).
Permohonan praperadilan dilakukan yakni untuk menguji penetapan tersangka yang diberikan KPK kepada OC. "Isi permohonan pertama tentu menyangkut soal status dan kedudukan Pak OC, lebih soal prosedur pelanggaran HAM, KUHAP dan pelanggaran UU korupsi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awalnya Pak OC dipanggil sebagai saksi, tapi secara admnistratif, suratnya diterima pada jam itu dan sudah lewat, yaitu tanggal 13 Juli. Dipanggil pukul 10.00 WIB suratnya sampai pukul 10.40 WIB. Pertanyaannya, kenapa tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka? Itulah yang akan kita uji di persidangan," kata Johnson.
Hal kedua yang mendasari permohonan praperadilan adalah mengenai prosedur yang dilakukan KPK tak lama setelah OC ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua menyangkut penangkapan Pak OC setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ada penahanan, Hp Pak OC disita. Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan," sambungnya. (rii/slh)











































