Kanit Kalideres, AKP Khoiri, mengatakan polisi saat melakukan penggrebekan sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Ketujuh pria itu sempat lari kocar kacir.
Ketujuh orang tersebut, yakni, Sarudi (41), Jaya Candra (42), Wagiran (52), Suparjo (48), Botin (75), Pendi (15), dan Anton (40). Tujuh penjudi kawakan ini ditangkap berikut barang bukti 15 ekor ayam aduan dan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoiri mengatakan penangkapan itu merupakan ketegasan kepolisian terhadap pemberantasan judi di wilayah hukum Kalideres. Ketujuh pelaku dikenai pasal 303 KUHP.
"Saat ini tersangka sudah kami kurung. Ancaman hukuman bervariasi, nanti kita buktikan dulu bandar dibalik aksi perjudian ini," tutup Khoiri.   (spt/aan)











































