"Kasus ini masuk dalam ranah jurnalistik berdasaarkan undang-undang, maka pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan hak jawab," kata Asep di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Asep tidak menampik bahwa nantinya hasil dari proses pemeriksaan yang ada di Dewan Pers terkait aduan Romly tidak menggugurkan pidana yang dilaporkan di Bareskrim. Namun, Asep mengembalikan itu kepada nota kesepahaman yang diteken Dewan Pers dan Bareskrim terkait penanganan sengketa dengan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti prosedurnya, apakah ditemukan unsur pidana atau soal etika, nanti putusan Dewan Pers," kata Asep.
Asep menambahkan, pihak terlapor dalam hal ini Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo, telah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers tertanggal 2 Juli 2015. Mereka mengadukan pokok permasalahan yang membawa keduanya ke dalam ranah pidana, yaitu soal pemberitaan yang berakibat Profesor Romli melaporkan keduanya ke Bareskrim.
Dalam surat dengan kop Dewan Pers tertanggal 8 Juli 2015 yang diperlihatkan kepada wartawan, diketahui bahwa Dewan Pers telah memeriksa tiga pemberitaan di tiga media terkait yang dituduhkan Prof Romli.
"Secara jurnalistik, Dewan Pers tidak menemukan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama yang dilakukan oleh koordinator atau staf ICW, karena tidak menyebutkan nama Prof Romli sebagai pelapor. Dari segi pers yang harus diperiksa, apakah tiga media tersebut melakukan konfirmasi kepada subyek yang disampaikan oleh narasumber," bunyi dalam surat tersebut. (ahy/mad)










































