Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan ada 10 orang yang terlibat dalam kasus penculikan ini. Namun sejauh ini polisi baru menangkap 4 pelakunya, yang salah satunya adalah oknum TNI.
"Ada empat orang yang tertangkap dan salah satunya kita limpahkan ke pihak terkait karena kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Krishna, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan para tersangka, polisi memperoleh fakta-fakta atas kasus penculikan (Pasal 328 KUHP), perampasan hak kemerdekaan orang lain (Pasal 333 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan (Pasall 365 KUHP) di dalamnya.
Berikut 4 fakta-fakta itu:
1. Diotaki Rekan Bisnis
|
Foto: Mei Amelia
|
"Para eksekutor ini diorder oleh pelaku RF untuk menculik korban," ujar Krishna.
Krishna menyebut di atas para eksekutor ada lagi beberapa orang lainnya yang tengah dikembangkan. Orang-orang inilah yang berkomunikasi langsung dengan RF terkait order tersebut.
"Para eksekutor ini diiming-imingi sejumlah uang untuk melakukan penculikan. Cuma kami belum bisa mengetahui berapa imbalannya karena sedang dikembangkan ke orang yang ada di atasnya lagi," urainya.
2. Eksekutor Oknum TNI, Pecatan Polisi dan Pengacara
|
Foto: Mei Amelia
|
"Kita sudah tangkap 4 tersangka, di mana S alias ES sudah kita limpahkan ke instansi lain karena kita tidak punya kewenangan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Krishna mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan institusi lain terkait keterlibatkan beberapa oknum dalam penculikan ini. Ada 5 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan ini.
"Kita sudah koordinasi dengan POMDAM dan mereka sangat kooperatif, mau mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku lain yang belum tertangkap sampai kasusnya terang benderang," tuturnya.
Sementara, tersangka FB dan YL berperan sebagai penyuruh eksekutor yang memetakan operasional para eksekutor.
"YL ini istrinya FB. Mereka berdua mengaku sebagai pengacara, dan mengaku hanya ingin membantu korban," imbuhnya.
Tersangka lain, yakni seorang pria berinisial KR. Krishna menyebut, KR adalah pecatan Polri yang memfasilitasi rumah untuk menyekap korban selama diculik selama 8 hari.
"KR ini pecatan Polri, dia dipecat karena disersi," ucapnya.
3. Dilatarbelakangi Bisnis Rp 100 Miliar
|
Foto: Mei Amelia
|
"Ternyata korban tidak berutang, melainkan ada permasalahan bisnis money changer antara korban dengan pelaku utama yang tidak lancar," ujar Krishna.
4. Ditodong Pistol dan Diancam Disuntik Mati
|
Foto: Mei Amelia
|
"Tanggal 16 Juli korban dibawa ke rumah KR, di situ korban disekap sampat tanggal 23 Juli setelah keluarganya di Malaysia mengirim uang Rp 100 juta," ungkapnya.
Selama disekap, kata Krishna, korban dianiaya. Korban juga sempat ditodong senjata api dan diancam akan dibunuh.
"Menurut keterangan saksi-saksi ada 3 orang yang pakai senjata api dan korban juga diancam akan disuntik mati," tuturnya.
Halaman 2 dari 5











































