Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap lagi seorang pria jaringan sindikat narkotika internasional asal Nigeria. Saat penangkapan tersangka berencana mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 Kg di wilayah Jabodetabek.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali mengamankan seorang pria selaku bandar narkoba asal Nigeria Jhon Ladiord Okori atau JLO (36) pada Minggu (26/7) malam karena terbukti mengedarkan sabu sebanyak 12 kg," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).
Susetio mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga Penjaringan, Jakarta Utara bahwa akan diadakan transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya. "Setelah diselidiki, tanggal 6 Juli 2015 benar adanya barang tersebut (narkotika) masuk ke wilayah Penjaringan oleh seorang perempuan WNI bernama Jumi Yenita atau JM (26)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JM mengaku berperan sebagai kurir dari seorang warga Nigeria yaitu JLO. JM bertugas mengambil paket Sabu di tempat ekspedisi di wilayah Pluit, Penjaringan," jelas Susetio.
Lanjutnya, Satresnarkoba Jakarta Utara langsung berupaya menangkap sang bandar yakni JLO. Polisi meminta JM beralasan tidak dapat menimbang narkotika yang akan diedarkan tersebut. Saat menemui JM, JLO langsung diciduk jajaran Satresnarkoba.
"Dalam peredarannya ini, mereka mengedarkan sabu yang terlebih dahulu ditimbang dan kemudian dimasukkan ke tiap-tiap tas wanita yang dirobek dalaman tasnya, kemudian dimasukan dan tas dijahit kembali dengan masing-masing tas berisi paket sabu seberat 1,5 hingga 2,5 ons. Total jumlah 82 tas yang digunakan dalam transaksi ini," terang pria yang akrab disapa Setio ini.
"Dalam penangkapan ini barang bukti yang disita berupa 82 tas wanita, paket shabu seberat 12 kilogram dan uang sebesar Rp 18 Miliar," sambungnya.
Menurut keterangan JM, sabu yang berasal dari Guangzhou, Cina ini akan diedarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah Jabodetabek oleh seorang bandar narkotika asal Nigeria, Emeka Ubon. Adapun bandar tersebut, saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.
Atas ulahnya ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan dikenai denda hingga Rp 10 miliar. (fan/aan)











































