Polda Sumut Tangkap 31 WNA Diduga Pelaku Penipuan Online

Polda Sumut Tangkap 31 WNA Diduga Pelaku Penipuan Online

Jefris Santama - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 13:59 WIB
Polda Sumut Tangkap 31 WNA Diduga Pelaku Penipuan Online
WNA pelaku penipuan online yang diamankan di Medan, Sumatera Utara. (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 31 Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus penipuan online. Mereka digerebek di satu rumah mewah di Perumahan Taman Setia Budi Indah, Medan.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, (27/7/2015) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat penggerebekan, personel kepolisian menggunakan seorang penerjemah guna mempermudah komunikasi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, WNA yang diamankan tersebut berasal dari Taiwan dan China. Terdiri dari 17 pria dan 14 wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapat informasi awal dari masyarakat, bahwasanya rumah ini tertutup rapat dan mencurigakan," kata Haydar kepada wartawan di lokasi.

Dijelaskan Haydar, pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan para pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap.

"Korbannya ini warga asing. Nanti kita akan koordinasi ke pihak imigrasi," ujar Haydar.

Dari rumah tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan yakni, puluhan telepon, handphone, komputer, laptop, kalkulator, beberapa mata uang asing, paspor, sim card handphone dan sejumlah berkas. (rul/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini