"Dasar hukum pengajuan praperadilan ini, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981, penetapan tersangka menurut hukum adalah merupakan objek praperadilan," kata Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).
Sementara alasan permohonan praperadilan tersebut yakni penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan 21 gardu induk PLN Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PLN. Dia menyebut saat proyek tersebut dimulai, Dahlan sudah tidak berstatus sebagai Dirut PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan permohonan praperadilan, tercantum 16 poin perjanjian kontrak pembangunan gardu induk. Perjanjian pertama dengan nomor 126.PJ/133/UIP JJB/2011 tertanggal 28 Oktober 2011 untuk pembangunan GI 150 kV Cilegon Baru II.
"Bahwa sangat jelas dan terang faktanya pemohon sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang saat ditandatangani seluruh Perjanjan (Kontrak) pembangunan Gardu Induk pada Satuan Kerja Jaringan Jawa-Bali-Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 (Multi Years)," kata dia.
Pada tanggal 4 Juni 2015, Dahlan memenuhi panggilan Kejati DKI untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Yusuf Mirand, Wiratmoko Setiadji, Tanggul Priamandaru, Egon Chairul Arifin, dan Hengky Wibowo. Pemeriksaan dilanjutkan hingga keesokan harinya pada 5 Juni 2015.
"Pada hari yang sama setelah termohon memeriksa pemohon dalam rangka penyelidikan, termohon dengan Sprindik Nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 menetapkan pemohon sebagai tersangka. Pemohon sama sekali tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan, seperti apa kejadiannya, dimana dan kapan," kata Yusril.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka, jelas Yusril, ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadap diri Dahlan. Menurutnya penetapan Dahlan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Akan tetapi pada kenyataannya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 dengan Sprindik Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan dan penggeledahan yang berhubungan dengan pemohon," ucap Yusril.
(faj/faj)











































