"Paling penting adalah calon pimpinan KPK jangan dikriminalisasikan, dalam bahasa masyarakat dan media walau kami punya terminologi sendiri," kata anggota Pansel Yenti Garna di sela tes capim KPK yang digelar di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Kriminalisasi dimaksud adalah upaya 'menjatuhkan' pimpinan KPK dengan menjerat melalui kasus-kasus masa lalu yang sebetulnya sudah dianggap selesai. Yenti mengaku heran hal itu bisa terjadi, padahal tiap calon pimpinan KPK sejak awal mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya yang ditempuh pansel mengantisipasi kriminalisasi itu selain melalui SKCK, juga melalui tracking catatan di kepolisian dan kejaksaan. Yenti sudah bertemu Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta catatan atas seluruh peserta capim KPK.
"Artinya hasil tracking mereka katakan si A clear dan dia jadi pimpinan KPK, tidak mungkin lagi akan dikriminalisasikan atas perbuatan melawan hukum di masa lalu," tutur doktor TPPU itu.
"Jadi jangan buat lelah, seleksi sudah sedemikian rupa tahapannya, hanya hancur gara-gara kasus kecil. Kasus yang ancaman pidananya di bawah 3-2 tahun," imbuhnya.
Karenanya pansel serius meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan masukan dalam tahap seleksi capim KPK ini, agar sejak awal bisa dinilai kalau-kalau ada peserta yang punya catatan hukum yang belum selesai.
"Jangan di tengah-tengah dijegal kasus masa lalu," terang pengajar di Universitas Tri Sakti itu.
"Tapi kalau sudah jadi (pimpinan KPK) melakukan kejahatan apalagi suap, langsung tangkap. Bahkan pansel sendiri yang akan laporkan," tegasnya. (bal/slh)











































