"Pengelola Go-Jek wajib bayar pajak. Selama aturan membolehkan untuk beroperasi. Sebagai contoh bahwa Taksi Uber pernah ditangkapi karena tak berizin katanya, nah bagaimana dengan Go-Jek? Apakah ada izin operasi? Pemprov perlu ketegasan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di belakang hari terkait hal tersebut," kata Bestari melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).
Bestari menyebut alangkah lebih baik Go-Jek dan perusahaan lain sejenisnya memiliki perizinan operasional yang jelas. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik horizontal yang meluas ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya gimana ngomong landasan hukum ya. Yang penting perusahaannya saja lah. Dia (Go-Jek) sudah ada perusahaan dan SIUP itu ya sudah kasih saja," ujar Ahok.
"Habis undang-undang nggak mengatur ada ojek, tapi sadar nggak selama ini kita ketolong sama ojek? Sama kayak prostitusi izinnya apa? Spa, pijat, hotel lah," pungkasnya. (aws/aan)











































