DPRD Pertanyakan Landasan Hukum Go-Jek, Ini Tanggapan Ahok

DPRD Pertanyakan Landasan Hukum Go-Jek, Ini Tanggapan Ahok

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 13:15 WIB
DPRD Pertanyakan Landasan Hukum Go-Jek, Ini Tanggapan Ahok
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan izin operasional Go-Jek di Jakarta. Bestari meminta Pemprov DKI Jakarta  tegas memperingatkan perusahaan jasa transportasi tersebut untuk mengurus perizinan.

"Pengelola Go-Jek wajib bayar pajak. Selama aturan membolehkan untuk beroperasi. Sebagai contoh bahwa Taksi Uber pernah ditangkapi karena tak berizin katanya, nah bagaimana dengan Go-Jek? Apakah ada izin operasi? Pemprov perlu ketegasan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di belakang hari terkait hal tersebut," kata Bestari melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).

Bestari menyebut alangkah lebih baik Go-Jek dan perusahaan lain sejenisnya memiliki perizinan operasional yang jelas. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik horizontal yang meluas ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Go-Jek memiliki perusahaan di Indonesia. Menurutnya, hal itu dianggap sudah cukup karena fungsi ojek selama ini banyak positifnya mengingat tingkat kemacetan Ibu Kota yang sangat parah.

"Ya gimana ngomong landasan hukum ya. Yang penting perusahaannya saja lah. Dia (Go-Jek) sudah ada perusahaan dan SIUP itu ya sudah kasih saja," ujar Ahok.

"Habis undang-undang nggak mengatur ada ojek, tapi sadar nggak selama ini kita ketolong sama ojek? Sama kayak prostitusi izinnya apa? Spa, pijat, hotel lah," pungkasnya. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads