Menghadapi hal itu, SMA 68 Jakarta mengimbau agar para anak didiknya mematuhi aturan tidak boleh berkendara jika belum memiliki SIM. Menurut Wakil Humas SMA 68, Helni, mengatakan siswa yang punya SIM boleh membawa motor ke sekolah, namun tidak boleh membawa mobil.
"Kalau sudah 17 tahun dan punya SIM, silakan bawa motor. Tapi kalau mobil tetap tidak boleh," tegas Helni di SMA 68, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak ada kesenjangan, meskipun sudah usia 17 tahun, meskipun punya SIM A, tetap tidak boleh bawa mobil sendiri," katanya.
Bagi siswa yang rumahnya jauh, diimbau untuk menggunakan angkutan umum atau diantar jemput. Pihak yang mengantar jemput juga diminta tidak parkir dan menunggu di sekolah sampai kegiatan belajar mengajar selesai.
"Karena parkiran penuh kalau semua yang antar siswa nungguin sampai sekolah selesai," katanya.
Salah seorang wali murid, Intan, sepakat terhadap larangan tersebut. Menurutnya, sangat membahayakan bila anak-anak SMA dibiarkan mengemudikan mobil tanpa pengawasan orang tua.
"Anak saya juga minta dibawain mobil, saya bilang tidak. Pokoknya setiap hari diantar jemput sopir ke sekolah," kata perempuan yang tinggal di kawasan Cibubur tersebut.
(kff/slh)