SMA 78 Jakarta: Siswa yang Boleh Bawa Motor Hanya yang Miliki SIM

#nodrivingunder17

SMA 78 Jakarta: Siswa yang Boleh Bawa Motor Hanya yang Miliki SIM

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 12:52 WIB
SMA 78 Jakarta: Siswa yang Boleh Bawa Motor Hanya yang Miliki SIM
Foto: Septiana Ledysia
Jakarta - Soal larangan anak dibawah 17 tahun tidak boleh membawa kendaraan sudah sejak lama disosialisasikan. Untuk di SMA 78 Jakarta Barat, sekolah itu mengizinkan siswanya membawa kendaraan jika sudah memiliki surat izin mengemudi.

Pantauan di lokasi, Senin (27/7/3015), detikcom tidak menemukan adanya parkiran liar khusus anak sekolah di dekat SMA 78. Namun, saat masuk ke dalam sekitar ada puluhan sepeda motor terpakir rapi di dekat pintu masuk.

Menurut Humas SMA 78 Suparyadi, motor-motor yang boleh diparkirkan di dalam sekolah hanya untuk siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi. Karena sejak dua tahun lalu sekolah unggulan itu sudah melarang siswanya membawa kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya mengizinkan siswa membawa sepeda motor jika sudah memiliki SIM. Mereka rata-rata merupakan murid kelas XII," ujar Suaparyadi di kantornya.

Suparyadi menuturkan, selama ini jika masih ada siswa yang bandel tetap membawa kendaraan tidak segan-segan memberi peringatan. Dan tidak mengizinkan siswa masuk kedalam sekolah.

"Enggak boleh masuk motor dan siswanya. Jika terulang akan dipanggil orangtuanya," terang Suparyadi.

Di lain pihak, Bidang Kesiswaan SMA 78 Agus Sudrajat mengatakan, siswa yang kendaraannya boleh masuk harus yang memiliki stiker. Stiker didapatkan dengan menyerahkan fotocopy SIM.

"fotocopy SIM diberikan ke sekolah lalu kita data dan diberikan stiker. Jika tidak ada stiker gak boleh masuk," terang Agus.

Agus menuturkan untuk sosialisasi, pihaknya sudah bekeja sama dengan Lantas Jakarta Barat. "Tadi Kasat kemari untuk melakukan sosialisasi ke siswa dan murid baru," tutupnya.

(spt/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads