Ahok Copot Kepsek Hingga Keluarkan Siswa Bila Terjadi Perpeloncoan di MOS

Ahok Copot Kepsek Hingga Keluarkan Siswa Bila Terjadi Perpeloncoan di MOS

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 12:45 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang kegiatan kekerasan dalam masa orientasi siswa (MOS). Bahkan Ahok memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang menerapkan kekerasan dalam kegiatan untuk murid baru itu.

Dilihat dalam pasal 19 Pergub nomor 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), Senin (27/7/2015), sanksi-sanksi yang diterapkan Ahok bagi sekolah negeri yakni pemberhentian sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah serta pembebastugasan sebagai tenaga kependidikan. Sedangkan untuk siswa yakni mengembalikan  kepada  orang tua peserta didik.

Sedangkan untuk sekolah swasta penerapan sanksi berupa teguran tertulis dari kepala dinas kepada kepala sekolah, pembina dan atau pengurus yayasan penyelenggara sekolah. Selain itu sanksi berupa rekomendasi tertulis dari kepala  dinas kepada pembina dan atau pengurus yayasan pengelola sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam MOS, Ahok melarang antara lain:

a. melakukan kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, menjambak, memukul, melempar dan menonjok
b. melakukan kekerasan non fisik, seperti memaki, mencaci, mengolok-olok,
meledek, meludahi, menyindir, ungkapan diskriminasi/SARA atau
pengucilan (mengasingkan siswa)
c. melakukan perpeloncoan
d.  melaksanakan di luar hari efektif masuk sekolah dan/atau hari libur
e.  melaksanakan kegiatan yang mengarah unsur SARA dan  pelecehan
seksual
f. melaksanakan kegiatan di luar lingkungan sekolah.
  (nwy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads