Dilihat dalam pasal 19 Pergub nomor 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB), Senin (27/7/2015), sanksi-sanksi yang diterapkan Ahok bagi sekolah negeri yakni pemberhentian sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah serta pembebastugasan sebagai tenaga kependidikan. Sedangkan untuk siswa yakni mengembalikan kepada orang tua peserta didik.
Sedangkan untuk sekolah swasta penerapan sanksi berupa teguran tertulis dari kepala dinas kepada kepala sekolah, pembina dan atau pengurus yayasan penyelenggara sekolah. Selain itu sanksi berupa rekomendasi tertulis dari kepala dinas kepada pembina dan atau pengurus yayasan pengelola sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. melakukan kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, menjambak, memukul, melempar dan menonjok
b. melakukan kekerasan non fisik, seperti memaki, mencaci, mengolok-olok,
meledek, meludahi, menyindir, ungkapan diskriminasi/SARA atau
pengucilan (mengasingkan siswa)
c. melakukan perpeloncoan
d. melaksanakan di luar hari efektif masuk sekolah dan/atau hari libur
e. melaksanakan kegiatan yang mengarah unsur SARA dan pelecehan
seksual
f. melaksanakan kegiatan di luar lingkungan sekolah.
(nwy/try)