"Belum ada pembahasan itu, pokoknya tetap tanggal 9 (Desember)," kata anggota tim komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Pemerintah hanya mengimbau agar parpol-parpol jangan sampai menciptakan calon tunggal dalam sebuah Pilkada. Meski di daerah tersebut memiliki calon petahana yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah masih memandang optimistis pelaksanaan pilkada akan berjalan lancar. Seretnya minat pendaftar diyakini akan berbanding terbalik menjelang penutupan pendaftaraan.
"Saya kira nanti pada waktunya akan mendaftar, masih ada cukup waktu," tandasnya.
PKPU No 12 Tahun 2015 tentang pencalonan mengatur apabila hanya ada 1 calon yang mendaftar di suatu daerah, maka pendaftaran akan diperpanjang 3 hari. Bila tidak ada juga yang mendaftar, Pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017. PDIP sendiri berencana menggugat aturan KPU itu. (mok/tor)











































