Pemerintah Belum Bahas Perppu Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada

Pemerintah Belum Bahas Perppu Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 27 Jul 2015 12:49 WIB
Pemerintah Belum Bahas Perppu Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPU mengeluarkan peraturan yang bisa menunda pelaksanaan Pilkada jika cuma ada calon tunggal. Pemerintah sendiri belum membahas rencana mengeluarkan Perppu untuk hadapi situasi itu.

"Belum ada pembahasan itu, pokoknya tetap tanggal 9 (Desember)," kata anggota tim komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Pemerintah hanya mengimbau agar parpol-parpol jangan sampai menciptakan calon tunggal dalam sebuah Pilkada. Meski di daerah tersebut memiliki calon petahana yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang ini perlu juga kesabaran berdemokrasi dari semua parpol agar juga jangan sampai ada calon tunggal, untuk daerah-daerah yang dianggap incumbentnya cukup kuat," sambung Teten.

Pemerintah masih memandang optimistis pelaksanaan pilkada akan berjalan lancar. Seretnya minat pendaftar diyakini akan berbanding terbalik menjelang penutupan pendaftaraan.

"Saya kira nanti pada waktunya akan mendaftar, masih ada cukup waktu," tandasnya.

PKPU No 12 Tahun 2015 tentang pencalonan mengatur apabila hanya ada 1 calon yang mendaftar di suatu daerah, maka pendaftaran akan diperpanjang 3 hari. Bila tidak ada juga yang mendaftar, Pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017. PDIP sendiri berencana menggugat aturan KPU itu. (mok/tor)


Berita Terkait