Soal pencalonan di Pilkada Serentak 2015 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Soal aturan main jika hanya ada calon tunggal diatur dalam pasal 89. Jika tak ada calon lain, maka pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya. Berikut bunyi pasal 89 PKPU Nomor 12 tahun 2015:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.
Jika pemilihan ditunda, kepala daerah incumbent tetap harus turun dari tahtanya karena tak boleh memperpanjang jabatan. Agar tak terjadi kekosongan, maka akan ditunjuk penjabat sementara. Siapa yang berhak menunjuk penjabat sementara?
"Mendagri," jawab Mendagri Tjahjo Kumolo singkat saat ditanya soal pihak yang berhak menunjuk penjabat sementara daerah yang terjadi kekosongan jabatan. (tor/van)











































