"Kita segel permanen sampai nanti izinnya diurus. Kalau nggak (diurus juga) ya terpaksa kita ambil alih atau minta Kostrad ubah," terang Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2015).
Seperti diketahui, penyegelan Mal Tebet Green dilakukan oleh Dinas Penataan Kota DKI dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI pada Kamis (23/7). Sebelum itu, mal yang dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) tersebut juga pernah disegel akibat menunggak pajak selama bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya mal, rencananya juga pengelola akan membangun hotel dan perkantoran setinggi 18 lantai di lokasi tersebut. Gemas dengan proses 'tarik-ulur', Ahok pun mengancam pihaknya bisa saja membongkar paksa mal itu apabila perizinan tidak kunjung diurus.
"Kalau nggak bayar pajak dan nggak urus izin, kami sudah kasih kesempatan kan. Kalau nggak ada juga mau gimana lagi. Tahap berikutnya bongkar kalau nggak bayar pajak juga. Gini saja sekali-kali ada satu mall kita robohin kenapa sih? Supaya orang takut," kata Ahok, Kamis (23/7) lalu.
(aws/aan)











































