Dalam agenda pemeriksaan, Senin (27/7/2015), nama Aryani tertulis dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Aryani belum nampak hadir ke KPK.
Selain Aryani, KPK juga memanggil pengacara di kantor OC Kaligis, Yulius Irawansyah Mawardji. Untuk diketahui, Yulius adalah satu dari enam nama yang dicegah KPK terkait penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang-orang yang sudah ada di dalam ruang pemeriksaan antara lain, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Selain itu, penyidik juga memeriksa 3 hakim PTUN Medan yang telah ditangkap yakni Tripeni Irianto, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dan juga panitera Syamsir Yusfan.
Penyidik diketahui juga memanggil sopir Evy Susanti bernama Taufik. Namun, menurut pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, Taufik tak bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Saya juga menyampaikan dua surat ke pimpinan KPK. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dari sopirnya Ibu Evy Susanti bernama Taufik. Tapi karena satu dan lain hal, kami minta KPK bahwa sopirnya Evy Susanti ini diperiksa pada hari Rabu jam 10.00 WIB mendatang," kata Razman.
Pemanggilan sopir Evy Susanti ini erat kaitannya dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Seperti diketahui, Evy disebut turut memberikan uang lebih dari 10 ribu dollar Amerika kepada OC Kaligis. Sebagai sopir, Taufik dianggap tahu tentang informasi terkait pemberian uang dari Evy ke Kaligis.
(Hbb/faj)











































