Pantauan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015), pukul 09.30 WIB kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mendatangi PN Jaksel.
"Tujuan mengajukan gugatanΒ praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































