"Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar, untuk menghancurkan Golkar. Jadi hukum dan UU pun mereka tabrak," kata Bendum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo dalam pesan singkat, Senin (27/6/2015).
Bambang menganggap KPU berani melawan kekuasaan karena mendapat dukungan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, kader-kader Golkar tidak akan tinggal diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan bahwa dua kubu harus tetap memberikan persetujuan ke satu calon agar bisa ikut Pilkada. Putusan PN Jakut tidak bisa digunakan untuk mendaftar Pilkada.
"Tidak bisa. Walaupun sudah ada putusan (PN Jakut), kita masih gunakan aturan yang ada," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2015).
Aturan yang dimaksud Ferry adalah Peraturan KPU nomor 12 tentang Pencalonan. Di situ diatur bahwa partai yang masih bersengketa harus sudah memiliki putusan yang inkrah. Bila tidak, berarti dua kubu wajib mencalonkan calon yang sama di pilkada dengan tanda tangan dari dua kubu.
Wapres Jusuf Kalla selaku mediator dua kubu menyatakan bahwa terkait pilkada tetap sesuai kesepakatan. "Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2015). (imk/tor)










































