"Satu sudah diserahkan ke Pomdam Jaya, yang satunya belum karena masih diperiksa di Kostrad," ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa saat dihubungi, Minggu (26/7/2015).
Menurut Heri, oknum yang sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Pomdam Jaya adalah anggota Kopassus yakni Serma SS. Sementara itu yang masih ditangani oleh kesatuan Kostrad adalah Serka R.
"Cuma 2 yang terlibat. Sama kayak kasus sebelum-sebelumnyalah dia dimintai tolong sama orang, bantu-bantu orang," kata Heri.
Untuk sanksi kepada anggota TNI yang terlibat pada masalah terkait hutang itu, semua masih menunggu penyelidikan dan proses hukum di jajaran TNI. Heri tak bisa memastikan apakah kedua bintara tersebut akan dipecat.
"Kalau soal dipecat apa nggak itu kan melalui prosedur hukum. Kami juga nggak bisa berandai-andai. Nanti kan akan disesuaikan (hukumannya) dengan pelanggarannya," ucap Heri.
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat dihubungi terpisah pun juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami perihal ini. "Masih kita dalami semua," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan selain oknum TNI, pelaku penculikan juga ada yang merupakan pecatan polisi hingga pengacara. Dari 10 pelaku, baru 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
"Kita sudah tangkap 4 tersangka, di mana S sudah kita limpahkan ke instansi lain (Pomdam) karena kita tidak punya kewenangan. YL ini istrinya FB. Mereka berdua mengaku sebagai pengacara, dan mengaku hanya ingin membantu korban. KR ini pecatan Polri, dia dipecat karena desersi," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7). (elz/dha)