PPP Romi Ancam Gugat KPU Jika Kadernya Ditolak Daftar Pilkada

PPP Romi Ancam Gugat KPU Jika Kadernya Ditolak Daftar Pilkada

Hardani Triyoga - detikNews
Minggu, 26 Jul 2015 17:04 WIB
PPP Romi Ancam Gugat KPU Jika Kadernya Ditolak Daftar Pilkada
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum merampungkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait pencalonan. Rampungnya PKPU ini membuat parpol yang berkonflik bisa berpartisipasi di Pilkada jika dua kepengurusan mencalonkan nama calon kepala daerah yang sama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuzy atau Romi memilih untuk mengajukan calon tanpa melibatkan kubu Djan Faridz. Dia mengaku akan menggugat KPU jika calon kepala daerah versinya ditolak.

"Kita menyiapkan gugatan pada KPU apabila dalam pencalonan yang kita terbitkan rekomendasinya ini ada penolakan. Dan, kami yakin atas dasar undang-undang manapun yang kita lakukan ini benar. PKPU itu yang salah, salah berpikir, salah konsep," kata Romi di sela-sela acara Halal Bi Halal PKB di Ciganjur, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menyindir kubu PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz yang tak memiliki struktur kepengurusan. Namun, dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 ini membuat struktur PPP di tingkat kepengurusan kota dan kabupaten justru terpecah.

"Sejak awal saya katakan di sebelah itu tidak memiliki struktur apa-apa. Tapi dengan adanya PKPU ini, dengan adanya PKPU ini, kita justru terpecah tidak karu-karuan sampai tingkat kabupaten/kota," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, mewakili DPP PPP, dia mendukung permohonan uji materi PKPU ini ke Mahkamah Agung. Dengan upaya ini, diharapkan bisa mengevaluasi pandangan KPU.

"DPP pada dasarnya tetap mendorong dilakukannya uji materi ini sebagai upaya untuk secara serius luruskan pola berpikir KPU. Saya mengucapkan terima kasih pada KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural sampai tingkat kabupaten/kota," paparnya. (hty/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads