Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penculikan Sahlan terjadi pada tanggal 15 Juli 2015 lalu.
"Korban dibawa dari Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur, kemudian dibawa ke sebuah Hotel Harris, Tebet, Jaksel," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban bertemu dengan Rafi yang memberi order penculikan ini, serta Datuk Sobri di hotel tersebut. Korban diminta mengembalikan uang 2 orang ini," katanya.
Kepada para eksekutor, kedua WN Malaysia ini mempermasalahkan soal utang-piutang terhadap keduanya. Setelah 15 menit berdebat, ternyata korban tidak punya permasalahan utang.
"Yang ada ternyata korban dengan beberapa pelaku lainnya membuat usaha money changer di Malaysia dan masing-masing menanam modal. Mengetahui hal itu, para pelaku mulai putus asa karena ternyata hutang yang dituduhkan tidak ada," paparnya.
Setelah dari hotel, korban kemudian dibawa ke Bogor untuk menemui seseorang yang bernama Sultan. Menurut korban, Sultanlah penyebab macetnya usaga money changer korban dan 2 WN Malaysia tadi.
"Namun, sampat tanggal 16 Juli malam, Sultan tidak juga muncul, hingga akhirnya korban dibawa oleh para eksekutor ke mobil Pajero yang disewa korban, lalu dipindahkan ke mobil Toyota Innova pelaku FB," terangnya.
Korban kemudian disekap di rumah pelaku KR di Cisalak, Depok sejak tanggal 15-23 Juli. Di situ korban dianiaya dan diminta oleh tersangka FB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Awalnya korban diminta bayar Rp 500 juta kemudian turun jadi Rp 100 juta. Keluarga korban yang di Malaysia kemudian kirim uang tersebut melalui Western Union dan uang tersebut dibelah, dikirim ke sejumlah rekening para eksekutor," paparnya.
Para pelaku, FB, YL, KR, S ditangkap tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Juli setelah dilaporkan oleh istri korban. FB dan istrinya ditangkap di rumahnya di Kota Wisata, Cibubur, KR ditangkap di Depok, S di rumahnya di Pasar Minggu Jaksel. (mei/imk)