Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan Saat Ospek

Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan Saat Ospek

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 26 Jul 2015 12:59 WIB
Rektor Bisa Kena Sanksi Jika Izinkan Perploncoan Saat Ospek
Foto: CNN Indonesia/Tri Wahyuni
Jakarta - Tahun ajaran baru di tingkat perguruan tinggi akan dimulai akhir Agustus hingga awal September 2015 mendatang. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir meminta agar tak dilakukan kegiatan perploncoan saat pelaksanaan ospek nanti.

"Ospek tidak boleh melakukan perploncoan, ospek sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus," kata Nasir saat melakukan sidak Ujian Mandiri masuk Undip di SMK Negeri 29 Jakarta, Jl Prof Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jaksel, Minggu (26/7/2015).

"Kalau ditemukan perploncoan, harus ditindak. Sudah ada buku panduannya untuk melakukan ospek. Sudah kami sebarkan. Pada bulan Juni kami telah berkoodinasi dengan seluruh rektor PTN di Indonesia," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi yang diberikan bisa bermacam-macam. Jika yang melakukan perploncoan adalah senior dan tidak diketahui pihak kampus, maka bisa dikenakan sanksi akademik.

"Dikenakan sanksi akademik kalau itu dilakukan oleh seniornya, kalau sampai kriminal bisa dikeluarkan dari kampus tersebut," terang Nasir.

"Kalau kampus membiarkan (ada perploncoan), rektornya akan kami panggil. Nanti bisa saja diberikan sanksi indisipliner," imbuhnya. (rna/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini