"Ospek tidak boleh melakukan perploncoan, ospek sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus," kata Nasir saat melakukan sidak Ujian Mandiri masuk Undip di SMK Negeri 29 Jakarta, Jl Prof Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jaksel, Minggu (26/7/2015).
"Kalau ditemukan perploncoan, harus ditindak. Sudah ada buku panduannya untuk melakukan ospek. Sudah kami sebarkan. Pada bulan Juni kami telah berkoodinasi dengan seluruh rektor PTN di Indonesia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenakan sanksi akademik kalau itu dilakukan oleh seniornya, kalau sampai kriminal bisa dikeluarkan dari kampus tersebut," terang Nasir.
"Kalau kampus membiarkan (ada perploncoan), rektornya akan kami panggil. Nanti bisa saja diberikan sanksi indisipliner," imbuhnya. (rna/imk)










































