Mengaku Anggota KPK, Rian Tipu Guru Honorer Ratusan Juta Rupiah

Mengaku Anggota KPK, Rian Tipu Guru Honorer Ratusan Juta Rupiah

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2015 03:28 WIB
Mengaku Anggota KPK, Rian Tipu Guru Honorer Ratusan Juta Rupiah
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Hendri David (42) alias Rian menutupi wajahnya ketika digiring ke Sel Mapolres Sukabumi Kota, sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (24/7/2015). Pria berkaos abu-abu ini diduga telah melakukan penipuan terhadap BN (36) seorang guru honorer di Sukabumi. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut polisi antara korban dan pelaku saling mengenal di media sosial.

"Pelaku ke korban juga mengaku anggota BKN dan juga mengisi posisi penting di sejumlah instansi penting lainnya. Dia menjanjikan kepada korban untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena si korban ini masih berstatus pegawai honorer," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Sulaeman Salim, kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban menyerahkan uang sejumlah Rp 50 Juta. Tidak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kepolosan korban dengan membujuk korban agar kembali menggelontorkan uang, hingga total kerugian mencapai Rp 185 Juta.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, polisi tak menemukan emblem atau tanda pengenal institusi tertentu seperti yang diakui pelaku kepada korban.

"Sementara pelaku kita masukkan ke sel polres untuk kepentingan penyidikan. Sehari-hari dia bekerja sebagai wiraswasta jebolan perguruan tinggi ternama di Bandung," imbuh Diki.

Sementara itu, korban mengaku uang yang diberikan ke pelaku selain untuk peningkatan status dari honorer ke PNS juga untuk menebus sejumlah barang yang menurut pelaku merupakan hasil sitaan dari KPK.

"Barang itu berupa perhiasan emas sebanyak 300 gram lebih. Ada juga mobil jenis Honda City dan pernah dibawa sama dia untuk meyakinkan saya, penyerahan uang dengan cara transfer," aku korban.

Kejadian tersebut menimpa korban tahun 2013, hingga tahun 2014 semua yang dijanjikan pelaku tak kunjung terbukti. Ketika korban mendatangi tempat tinggal pelaku di daerah Cipanas, Cianjur pelaku sudah menghilang.

"Itu rumah kontrakan ada istrinya cuma dia menutupi keberadaan suaminya," tutup korban.

Setahun mengilang, pelaku akhirnya dibekuk polisi di kontrakannya. Pelaku dijerat pasal 372 junto pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads