"Ini otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).
Dengan adanya keputusan PN Jakut tersebut, kubu Ical juga mengklaim berhak mengajukan dan meneken calon di Pilkada. Agung Laksono dan pengurus Golkar hasil Munas Bali diharapkan tidak melawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyurati Polri terkait kantor ini. Surat itu akan segera dikirimkan.
"Hari ini diproses, Senin kita layangkan," ujar Ade.
(imk/erd)











































