"Kami akan sampaikan putusan ini ke Kepolisian RI," kata Waketum Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Pemberitahuan kepada kepolisian ini terkait dengan penggunaan kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Selama ini, kantor tersebut digunakan oleh kubu Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menkum HAM juga akan kita Surati untuk menindaklanjuti," ucap Ketua F-Golkar di DPR ini.
Putusan PN Jakarta Utara tersebut baru diketok hari ini, namun kubu Ical sudah bergerak cepat. Surat segera dibuat hari ini.
"Hari ini diproses, Senin kita layangkan," ujar Ade.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Serta menyatakan Munas Ancol tidak sah.
(imk/erd)











































