Dinyatakan Sah oleh PN Jakut, Kubu Ical akan Surati Polri dan Menkum HAM

Dinyatakan Sah oleh PN Jakut, Kubu Ical akan Surati Polri dan Menkum HAM

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 17:50 WIB
Dinyatakan Sah oleh PN Jakut, Kubu Ical akan Surati Polri dan Menkum HAM
Kubu Ical menang di PN Jakarta Utara. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - PN Jakarta Utara telah menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sebagai yang sah. Kubu yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie ini pun meminta keputusan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, yakni Kepolisian RI serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan sampaikan putusan ini ke Kepolisian RI," kata Waketum Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Pemberitahuan kepada kepolisian ini terkait dengan penggunaan kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Selama ini, kantor tersebut digunakan oleh kubu Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade tak menyebut tenggat waktu yang diberikan untuk kubu Agung angkat kaki. Selain ke kepolisian, surat juga akan dikirimkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Menkum HAM juga akan kita Surati untuk menindaklanjuti," ucap Ketua F-Golkar di DPR ini.

Putusan PN Jakarta Utara tersebut baru diketok hari ini, namun kubu Ical sudah bergerak cepat. Surat segera dibuat hari ini.

"Hari ini diproses, Senin kita layangkan," ujar Ade.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Serta menyatakan Munas Ancol tidak sah.

(imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads