"Tidak bisa. Kan kemarin dalam kesepakatan itu tidak bicara masalah hukum tapi masalah kesepakatan politik terkait 9 Desember," kata Waketum Golkar, hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Dengan mediasi Wapres Jusuf Kalla, kubu Ical dan Agung sebelumnya sudah sepakat untuk mengajukan calon yang sama dengan tanda tangan dari dua kubu untuk Pilkada. Menurut Yorrys, islah terbatas yang bahkan sudah diakomodasi oleh KPU itu masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yorrys menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus finalisasi nama-nama yang akan didaftarkan di Pilkada.
"Mulai finalisasi tanda tangan berita acara. Kita nanti akan tanda tangan, kita harap besok bisa ajukan. DPP kedua kubu bisa keluarkan pengatar ke tingkat 1 dan 2 sebagai pendaftaran di KPU," ungkap Yorrys.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie yakin punya kuasa penuh atas pengambilan keputusan terkait calon dari Golkar untuk Pilkada. Ini karena keputusan PN Jakut berlaku serta merta.
"Jangan mimpi basah dulu, sekarang sudah terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah. Pilkada serentak yang berhak tanda tangan adalah Pak ARB termasuk yang mengajukan calon adalah Pak ARB," kata Bendum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Wapres Jusuf Kalla pun sudah angkat bicara. JK menegaskan bahwa untuk urusan Pilkada, kesepakatan tetap berlaku.
"Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
(imk/erd)











































