Hakim PTUN Ditangkap KPK, Kejagung Perlambat Usut Kasus Bansos di Medan

Hakim PTUN Ditangkap KPK, Kejagung Perlambat Usut Kasus Bansos di Medan

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 15:19 WIB
Hakim PTUN Ditangkap KPK, Kejagung Perlambat Usut Kasus Bansos di Medan
Foto: Herianto Batubara
Jakarta - KPK mengungkap adanya suap dalam proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Kasus yang tengah diadili di PTUN itu mengenai dugaan korupsi kasus sengketa dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Tak berapa lama setelah itu Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 dari Kejati Sumut. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah sedikit memperlambat proses penanganan kasus tersebut.

"Memang diambilalih kejaksaan (kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumut). Perkembangannya jalan terus. Jadi sekarang agak sedikit kita rem karena ternyata KPK menemukan fakta lain bahwa dalam proses kita melakukan itu ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakan, yang memanfaatkan, menjadi pelajaran kita bersama," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo kembali mengacungkan jempol bagi KPK karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan itu bisa menguak kasus suap tersebut. Dia berharap KPK mengusut tuntas kasus penyuapan itu.

"Dan sudah saya katakan, saya memberikan apresiasi kepada KPK, yang ternyata justru dengan kewenangan yang dimiliki, dengan kelebihan, kesempatan dan peluang yang dimiliki, itu mengawal kejaksaan dalam menangani proses itu. Jadi sekarang terbuka kan. Dan saya meminta kepada KPK untuk diusut tuntas, siapa dalang di balik itu semua, itu yang kita tunggu," ucapnya.

Mengenai dugaan perkara korupsi di Medan tersebut, Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus menanganinya. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan menjalin komunikasi dengan KPK.

"Artinya untuk proses perkara yang sedang kita tangani ya kita akan lakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPK, biarlah mereka sekarang mengungkapkan kasus OTT yang sedang ditangani oleh KPK," kata Prasetyo. (dha/slh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads