"Kami akan memanggil ulang mas, tapi kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Jumat (24/7/2015).
Saat ini KPK masih mengkaji apakah alasan yang disampaikan pihak Gatot dianggap patut. Sejauh ini, KPK masih akan berusaha untuk menghadirkan Gatot secepat mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih fokus terhadap pemeriksaan gubernur. Lagi pula itukan advis lawyer tentang perlu tidaknya kehadiran kliennya, tentunya memang menjadi otoritas lawyer. Advisnya belus perlu dianggap menghalang-halangi proses penyidikan," tegas Indriyanto.
Razman memang melarang Gubernur Gatot hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pengacara yang baru selesai menjalani masa hukuman terkait kasus penganiayaan itu tadi pagi datang ke KPK untuk mengantarkan sepucuk surat. Namun Razman tak mau menyebut surat apa yang dia antarkan ke KPK.
Gatot sendiri bukan kali ini saja mangkir. Pada panggilan pertama Gatot juga mangkir dari panggilan penyidik. (kha/hri)











































