"Tidak efektif kalau di bawah Kemenpora, karena ada undang-undang Kepemudaan. Padahal anggota kami 60-70 persen itu berusia di bawah 17 tahun. Berarti yang cocok adalah kementerian yang menaungi pendidikan dasar dan menengah," kata Adhyaksa di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Adhyaksa menegaskan bahwa Gerakan Pramuka bukanlah organisasi kemasyarakatan, melainkan pendidikan non-formal. Oleh sebab itu Kemenpora kurang tepat untuk menaunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu bidang kepramukaan juga sudah masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Hal itu membuat Adhyaksa semakin yakin ingin membawa Gerakan Pramuka menjadi di bawah Kemendikbud.
Diwawancara secara terpisah Menpora Imam Nahrawi sepakat dengan wacana Adhyaksa tersebut. Namun menurutnya perlu ada revisi pada undang-undang Kepemudaan dan Kepramukaan untuk itu.
"Kalau revisi undang-undang itu kan tidak cukup 3-4 bulan saja. Tapi saya setuju saja kalau memang mau dipindahkan," kata Imam. (bag/hri)











































