"Ini aneh. Harus ada buktinya, ini subyektif," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Kubu Agung menilai putusan majelis hakim tersebut sudah melampaui kewenangan. Kepengurusan Munas Ancol pun akan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakut mengatakan bahwa pihak tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 dari DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly dikenakan denda sebesar Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar," ujar Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakut, Jumat (24/7/2015).
Menurut Lilik, nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp 12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, adapula kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat kepada seluruh Partai Golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai 1 triliun.
(imk/erd)











































