Sedangkan bagi keluarga korban yang meninggal akan diberikan santunan kematian untuk meringankan beban keluarga. Hal tersebut ia ungkapkan saat konferensi pers di Gedung Kencana, RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
"Menurut laporan yang kami terima, kecelakaan itu telah menimbulkan korban 58 orang dan 17 sudah meninggal dunia. Untuk informasi, PT Mandom telah mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Dan untuk itu BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab untuk mengobati pekerja sampai sembuh. Termasuk bagi keluarga korban yang meninggal, kami akan berikan santunan kematian untuk meringankan beban keluarga" lanjutnya.
Elvyn menjelaskan bahwa santunan tersebut akan keluar setelah pihak rumah sakit memberikan perincian pengobatan pekerja yang meninggal. Santunan tersebut berjumlah Rp.3,4 miliar.
"Perinciannya, Rp.2,9 juta untuk santunan kematian karena kecelakaan kerja untuk para ahli waris, santunan berkala sekaligus Rp.81 juta. Kemudian santunan beasiswa untuk anak-anak korban Rp.96 juta, biaya pemakaman Rp.51 juta, serta Jaminan Hari Tua (JHT) Rp.291 juta bagi 17 ahli waris pekerja," jelasnya.
Elvyn juga menambahkan bahwa setelah sembuh, para pekerja dapat kembali bekerja di perusahaannya. Hal tersebut sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan bernama return to work.
"Setelah diobati dan direhabilitasi kami usahakan mereka bisa bekerja kembali. Atau kami ada program bernama return to work. Jadi ketika pekerja sudah sembuh bisa kembali bekerja di perusahaannya lagi," tuturnya.
Sedangkan pihak PT Mandom yang diwakili oleh Direktur HRD Sanyata Adisaputra mengatakan, pihaknya akan meneliti penyebab kebakaran di perusahaannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
"Belum tahu penyebabnya apa. Tapi kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kebakaran tersebut," ucapnya. (yds/erd)











































