"Menurut saya, akan ajukan banding. Kita minta pengadilan tinggi meluruskan ini," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Menurut Lawrence, majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Mulyadi sudah mengambil keputusan yang di luar kewenangan. Seharusnya, majelis hakim tidak mengotak atik hasil dari Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Agung menganggap putusan PN Jakut ini tidak berpengaruh pada persiapan Pilkada. Lawrence mengungkapkan bahwa pengajuan calon di Pilkada tetap dengan kesepakatan kubu Agung dan Ical.
"Ini tidak ada hubungan antara putusan PN dengan pilkada. Tidak ada masalah, tetap kesepakatan dua pihak," ucap Lawrence.
Di sisi lain, kubu Ical sedang di atas angin karena putusan PN Jakut ini. Mereka pun merasa menjadi yang berhak untuk mengajukan dan meneken calon dari Golkar di Pilkada.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Serta menyatakan Munas Ancol tidak sah. (imk/hri)











































