PN Jakut Jatuhkan Denda Kubu Munas Ancol dan Menkum HAM Sebesar Rp 100 Miliar

PN Jakut Jatuhkan Denda Kubu Munas Ancol dan Menkum HAM Sebesar Rp 100 Miliar

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 24 Jul 2015 12:31 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Lilik Mulyadi mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Majelis juga menyatakan tidak sah hasil munas Ancol yang diselenggarakan 6 hingga 9 Desember 2014.

Sebagai gantinya, majelis mengatakan pihak tergugat 1 yakni Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 dari DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly dikenakan denda sebesar Rp. 100 miliar.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 100 miliar," ujar Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakut, Jumat (24/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PN Jakarta Utara juga menghukum tergugat 1,2 dan 3 secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 1.236.000.

Menurut Lilik, nilai kerugian berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat sebesar Rp 12 miliar dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar.

"Kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader partai golkar terhadap penggugat kepada seluruh partai golkar yang sah dan pendapat umum yang memojokkan penggugat seolah-olah sebagai Partai Golkar yang tidak sah dan apabila dinilai dengan uang senilai 1 triliun," jelasnya.

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai bahwa Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak sah.

"Termasuk tidak sah pemilihan Agung Laksono dan Zaenuddin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Karena perbuatan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum," tambahnya. (fan/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads