"Jangan mimpi basah dulu, sekarang sudah terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah. Pilkada serentak yang berhak tanda tangan adalah Pak ARB termasuk yang mengajukan calon adalah Pak ARB," kata Bendum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Bambang pun tidak khawatir apabila kepengurusan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono akan mengajukan banding. Menurutnya, hal itu tidak akan mengubah kondisi bahwa pihaknya yang berhak meneken calon di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kedua kubu sudah mencari jalan tengah untuk Pilkada yaitu mengajukan dua calon yang sama dengan tanda tangan dari dua kubu. Jalan tengah ini pun sudah diakomodir lewat revisi peraturan KPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum mengikat, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," ujar Lilik Mulyadi, di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Serta menyatakan tidak sah munas Ancol kubu Agung Laksono.
(imk/slh)











































